Akomodasi



Akomodasi 


    Akomodasi merupakan suatu usaha penyesuaian di dalam interaksi sosial antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk meredakan pertentangan dan mencapai kestabilan dan kerukunan. Bentuk-bentuk akomodasi antara lain:

1.      Paksaan (Coercion)
         Paksaan merupakan bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya unsur paksaan. Paksaan merupakan bentuk akomodasi dengan salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah dibandingkan dengan pihak lawan.

Satpol PP membongkar ratusan rumah dan lapak
semi permanen yang berada di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan.
Warga Tebet merupakan pihak yang lemah dibandingkan Satpol PP.
Sumber: http://www.merdeka.com
 2.     Kompromi
    Kompromi adalah bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya, agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada. 

Iran Siap Kompromi soal Nuklir.
Iran siap bekerja sama dengan Amerika Serikat dan sekutunya untuk menghentikan ISIS,
namun ingin lebih banyak fleksibilitas dalam program pengayaan uranium negara itu.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com


 3.     Penengah (Arbitration)
        Adanya penengah atau pihak ketiga merupakan suatu cara untuk mencapai kompromi apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapai penyelesaian. Pertentangan diselesaikan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak yang bertentangan. Pihak ketiga yang dipilih oleh kedua pihak mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertentangan.  

Penyelesaian Sengketa Divestasi Saham melalui Arbitrase Internasional

(Sengketa Pemerintah Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggara)

Sumber: http://yasminelisasih.com

4.     Mediasi
     Mediasi menyerupai penengah, namun pada mediasi hadirnya pihak ketiga hanya sebagai penasihat dan berfungsi sebagai juru damai. Pihak ketiga hanya bertugas menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan-keputusan penyelesaian perselisihan tersebut. 

Mediasi Kasus Priok. Pemprov DKI Jakarta berjanji akan menjadi fasilitator
 penyelesaian sengketa lahan makam mbah Priok di areal pelabuhan peti kemas
 milik Pelindo II yang berujung kerusuhan.
Sumber: http://www.antarafoto.com
 5.     Konsilisasi
         Konsilisasi adalah suatu bentuk akomodasi untuk mempertemukan pimpinan-pimpinan dari pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama. Contoh adanya penitia tetep di Indonesia yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil perusahaan, wakil-wakil buruh, dan wakil-wakil departemen tenaga kerja yang bertugas menyelesaikan masalah-masalah perburuhan.

Perundingan Bipartit antara Pengusaha dan Pekerja
Sumber: http://www.hukumtenagakerja.com

6.     Toleransi
      Toleransi merupakan bentuk akomodasi yang mengutamakan arti penting sifat tenggang rasa dan tanpa prosedur yang formal. Hal ini terjadi karena adanya keinginan dari perorangan atau kelompok manusia untuk menghindari adanya perselisihan.  
Contoh sikap toleransi yang dimiliki masyarakat Indonesia senantiasa berusaha untuk menghindari adanya perselisihan.

Toleransi antar umat beragama.
Sumber: http://www.isukepri.com
7.     Stalemate
    Bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang bertentangan mempunyai kekuatan berimbang dan akhirnya kedua belah pihak berhenti untuk tidak melanjutkan pertentangan. Contoh berakhirnya perang dingin antara Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet pada era 90-an.

8.     Keputusan pengadilan (Adjudication)
      Keputusan pengadilan adalah penyelesaian perselisihan melalui jalan pengadilan. Hal ini dilakukan karena kedua belah pihak mengalami kesulitan mencari jalan damai. 

Pelaku korupsi dibawa ke meja pengadilan untuk disidang.
Sumber: http://dnaberita.com
http://blog-belajarips.blogspot.com/p/blog-page_88.html

Tidak ada komentar: